Kamis, 30 April 2026, WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, pada Senin (13/4/2026). Marjani ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 13 April sampai dengan 2 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Bantah Terlibat, Sebut Nama Dicatut
Pantauan di lokasi menunjukkan Marjani keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan dan tangan terborgol. Saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Marjani sempat memberikan pembelaan singkat kepada awak media. Ia bersikeras bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik rasuah tersebut.
"Tidak ada, nama saya dicatut," tegas Marjani singkat.
Ia bahkan mengonfirmasi telah melakukan langkah hukum berupa gugatan terhadap KPK karena merasa keberatan namanya diseret dalam pusaran korupsi yang menjerat bosnya tersebut.
Baca juga: Kontroversi Salah Ketik Kasus Amsal Sitepu
Kronologi dan Peran dalam Kasus
Marjani sebelumnya tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 08.16 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan Marjani sebagai tersangka sejak 9 Maret 2026 merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Kasus ini bermula dari operasi penindakan pada November 2025 yang menjerat tiga tersangka utama:
Penyidik KPK menemukan adanya modus "jatah preman" atau fee proyek sebesar 5% dari para Kepala UPT Dinas PUPR Riau. Dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar, total uang yang diduga telah disetorkan kepada Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar selama periode Juni hingga November 2025.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana lain yang mengalir ke berbagai pihak di lingkungan Pemprov Riau.
|
Senin, 13 Apr 2026, 19:17:27 WIB, Dibaca : 34 Kali |
|
Senin, 13 Apr 2026, 19:01:18 WIB, Dibaca : 24 Kali |
|
Minggu, 12 Apr 2026, 23:57:30 WIB, Dibaca : 28 Kali |